Selasa, 29 Januari 2008

SURVEYLANS BAHAN BERBAHAYA PADA MAKANAN

SURVEYLANS BAHAN BERBAHAYA PADA MAKANAN

DI KABUPATEN KULON PROGO

Oleh : Dra.Neti Vepriati

Makanan merupakan sumber energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia. Tetapi makanan dapat juga menjadi wahana bagi unsur pengganggu kesehatan manusia bahkan dapat menyebabkan kematian. Makanan yang baik harus bermutu dan aman dikonsumsi. Mutu makanan berkaitan dengan kepuasan konsumen meliputi aspek gizi (kalori, protein, lemak, mineral, vitamin, dan lain-lain); aspek selera (enak, menarik, segar); aspek bisnis (standar mutu, kriteria mutu); serta aspek kesehatan (jasmani dan rohani). Mutu pangan menurut UU no 7 tahun 1996 tentang Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan, dan minuman. (pasal 1 angka 13).

Menurut Badan POM, beberapa masalah yang berkaitan dengan keamanan pangan di masyarakat diantaranya :

1 Masih ditemukannya produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan (penggunaan bahan tambahan yang dilarang, cemaran kimia berbahaya, cemaran patogen, masa kadaluwarsa, dsb).

2 Masih banyaknya terjadi kasus keracunan karena makanan

3 Masih rendahnya pengetahuan, keterampilan dan tanggung jawab produsen pangan tentang mutu dan keamanan pangan, terutama pada industri kecil atau industri rumah tangga.

4 Masih rendahnya kepedulian konsumen tentang mutu dan keamanan pangan, terutama karena terbatasnya pengetahuan dan rendahnya kemampuan daya beli untuk produk pangan yang bermutu dan tingkat keamanannya yang tinggi.

5 Untuk mengatasi permasalahan ini, upaya yang terus menerus dilakukan oleh Dinas Kesehatan adalah melakukan pembinaan keamanan pangan baik kepada produsen makanan maupun konsumen. Pembinaan dilakukan dengan penyuluhan dan sertifikasi kepada produsen makanan industri rumah tangga, penyuluhan dan grading pada rumah makan, serta penyuluhan keamanan makanan kepada masyarakat konsumen.

Meskipun demikian, ditengarai beberapa produsen makanan masih sering menggunakan bahan berbahaya dalam makanan. Oleh karena itu dengan dukungan dana dari PHP telah dilakukan pengawasan melalui kegiatan sampling uji laboratorium terhadap makanan yang diduga menggunakan boraks dan formalin (yang dinyatakan dilarang penggunaannya pada makanan sesuai Permenkes No. 722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan), serta menggunakan pewarna yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya sesuai Permenkes No 239/Menkes/Per/V/1985.

Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, keamanan makanan yang diproduksi/ beredar di Kulon Progo. Sedangkan tujuan khusus adalah mencegah penggunaan bahan berbahaya (Formalin, Borax dan Pewarna) pada makanan yang diproduksi/beredar di Kulon Progo dan melindungi masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya (Formalin, Borax dan Pewarna) pada makanan yang diproduksi/beredar di Kulon Progo. Sasaran kegiatan ini adalah produk makanan/ minuman yang dijual di pasar-pasar tradisional, sekolah-sekolah, kios-kios yang ada di Kulon Progo sebanyak 210 sampel. Kegiatan diselenggarakan pada bulan Maret sampai dengan September 2007. Kegiatan yang dilakukan berupa pembinaan dan pengambilan sampel, pengujian sampel ke laboratorium dan pembinaan tindak lanjut hasil Laboratorium.

Hasil kegiatan ini adalah dari 73 sampel yang diuji formalin sebanyak 7 sampel terbukti positif yaitu terdapat pada ikan kranjang, ikan laut segar, bandeng, dan mie basah. Dari 67 sampel yang duji borax, sebanyak 8 sampel terbukti positif yaitu pada bakso, cilok, mi basah, dan krupuk/lempeng legendar. Dari 70 sampel yang diuji pewarna yang dilarang diketahui 28 sampel mengandung pewarna yang dilarang digunakan dalam makanan yaitu Rhodamin B dan Metanil yellow pada es lilin, dawet, tahu kuning, cenil, kue mata kebo, krimpying, alen-alen, kue bengawan solo, lapis, bolu emprit, kolang-kaling, geplak, gethuk, krupuk ketela, arum manis, dan mi lidi (snack ringan).

Yang memprihatinkan, hasil uji sampel makanan yang dicurigai menggunakan bahan berbahaya yang dijual di lingkungan sekolah diketahui 15% positif mengandung borax, 9% positif mengandung formalin dan 48% positif mengandung pewarna berbahaya. Sedangkan hasil uji sampel makanan yang diambil di pasar 8,5% positif mengandung boraks, 11% positif mengandung formalin dan 34% positif mengandung pewarna berbahaya.

1 Boraks memang sering disalahgunakan untuk mengawetkan berbagai makanan seperti bakso, mie basah, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, dan pangsit. Selain bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kenyal teksturnya dan memperbaiki penampakan. Akan tetapi boraks telah dinyatakan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam makanan sesuai Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Boraks bersifat sebagai antiseptik dan pembunuh kuman, oleh karena itu banyak digunakan sebagai anti jamur, bahan pengawet kayu, dan untuk bahan antiseptik pada kosmetik. Boraks pada pemakaian sedikit dan lama akan terjadi akumulasi pada otak, hati, lemak dan ginjal. Untuk pemakaian jumlah banyak menyebabkan demam, anuria, koma, merangsang susunan saraf pusat, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, koma bahkan kematian. Gejala keracunan muncul antara 3-5 hari yaitu rasa mual, muntah, diare berlendir dan darah, kejang, bercak-bercak pada kulit/selaput lendir terkelupas dan kerusakan ginjal. Penggunaan boraks seringkali tidak disengaja karena tanpa diketahui terkandung didalam bahan-bahan tambahan seperti pijer atau bleng yang sering digunakan dalam pembuatan krupuk , bakso, mie basah, lontong dan ketupat.

Formalin juga banyak disalahgunakan untuk mengawetkan makanan seperti tahu dan mie basah. Saat ini bahkan ditengarai digunakan untuk mengawetkan buah-buahan. Formalin bereaksi cepat dengan lapisan lendir saluran pencernaan dan saluran pernafasan. Didalam tubuh cepat teroksidasi membentuk asam format terutama di hati dan sel darah merah. Pemakaian pada makanan dapat mengakibatkan keracunan pada tubuh manusia yaitu; rasa sakit perut yang akut disertai muntah-muntah, timbulnya depresi susunan syaraf, atau kegagalan peredaran darah. Formalin sebenarnya merupakan bahan untuk mengawetkan mayat dan organ tubuh dan sangat berbahaya bagi kesehatan, oleh karena itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 formalin merupakan salah satu bahan yang dilarang digunakan dalam makanan.

Pewarna terlarang dan berbahaya Metanil Yellow (berwarna kuning), dan Rhodamin B (berwarna merah) adalah pewarna yang digunakan untuk cat tembok, tekstil, pewarna untuk kerajinan bambu, layang-layang dsb, yang jika digunakan untuk makanan telah dibuktikan menyebabkan kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat langsung setelah mengkonsumsi. Oleh karena itu melalui Pemenkes RI No.235/Menkes/ Per/VI/79 telah dinyatakan dilarang digunakan di dalam makanan walapun dalam jumlah sedikit.

1 Gejala akut bila terpapar Metanil yellow adalah jika terkena kulit dalam jumlah banyak akan menimbulkan iritasi pada kulit, jika terkena mata akan menimbulkan gangguan penglihatan/ kabur, jika terhirup akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, dalam jumlah banyak bisa menimbulkan kerusakan jeringan dan peradangan pada ginjal. Bila Metanil yellow tertelan dalam jumlah banyak terjadi muntah, paparan kronis dapat menyebabkan kanker pada saluran kemih dan kandung kemih.

2 Paparan akut bila terkena Rhodamin B: jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan, jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi kulit, jika terkena mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata, jika tertelan menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda. Paparan kronis Rhodamin B dalam jangka waktu lama dapat memnyebabkan gangguan fungís hati/kanker hati.

Mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan kesehatan maka telah dilakukan pembinaan kepada penjual/ produsen yang diketahui produknya mengandung bahan berbahaya. Khusus untuk penjual di lingkungan sekolah, telah dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk ikut memantau penjual jajanan di lingkungan sekolah.

Yang tak kalah pentingnya Dinas Kesehatan terus menerus memberikan penyuluhan bahaya penggunaan formalin, boraks, dan pewarna berbahaya pada makanan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif menghindarkan diri dan keluarga dari mengkonsumsi makanan yang tidak aman yang dapat membayakan kesehatan.

Referensi:

1. Badan POM, Keamanan Pangan, Balai Besar POM Yogyakarta, 2003

2. Badan POM, Bahan Tambahan Pangan, Balai Besar POM Yogyakarta, 2003

3. Depkes RI, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Makanan Jilid II, Dirjen POM, Edisi II, 1992

4.Dinkes Kab. Kulon Progo, Laporan Kegiatan Pengawasan/ Surveylen Bahan Berbahaya Pada Makanan (Formalin, Borax dan Pewarna) Pada Produsen, Dinkes Kab. KP, 2007

1 komentar:

maeseefagin mengatakan...

Pragmatic Play Launches Multi-Brand New Slot - JTM Hub
The new Pragmatic 서귀포 출장샵 Play slot, 파주 출장마사지 which was launched 전라남도 출장안마 at the casino in June 양산 출장마사지 2021, features six reels and six rows of 광명 출장마사지 random