Selasa, 29 Januari 2008

JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

JABATAN FUNGSIONAL EPIDEMIOLOG KESEHATAN

Theodola Baning Rahayujati

Tim Penilai Jabatan Epidemiolog Kesehatan Kabupaten

Kulon Progo

Epidemiolog Kesehatan adalah salah satu jabatan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Kulon Progo no 54 tahun 2006 tentang jabatan fungsional tertentu pada perangkat daerah dengan jumlah kebutuhan sebanyak 22 orang untuk formasi Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui keputusan nomor 17/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Epidemiolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Jenjang jabatan Epidemiolog Kesehatan terdiri dari Epidemiolog Kesehatan Terampil terdiri atas Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia serta Epidemiolog Kesehatan Ahli yang terdiri atas Pertama, Muda dan Madya.

Tugas Epidemiolog Kesehatan meliputi kegiatan pokok, pengembangan profesi dan kegiatan penunjang yaitu :

Tugas Pokok :

  1. Mempersiapkan pelaksanaan kegiatan epidemiologi
  2. Melakukan pengamatan epidemiologi
  3. Melakukan penyelidikan epidemiologi
  4. Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit
  5. Memberdayakan masyarakat

Tugas profesi :

1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang epidemiologi atau kesehatan

2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang epidemiologi atau kesehatan

3. Membimbing Epidemiolog Kesehatn di bawah jenjang jabatannya

4. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang epidemiologi

5. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang epidemiologi

Tugas penunjang : Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang epidemiologi

1. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang epidemiologi atau kesehatan

2. Menjadi anggota organisasi profesi bidang epidemiologi

3. Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional epidemiolog kesehatan

4. melaksanakan kegiatan lintas program dan lintas sektoral

5. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya

6. mendapat gelar/tanda jasa

Dalam Kepmenkes NO 1200/Menkes/SK/X/2004 PNS yang diangkat untuk pertama kalinya sebagai epidemiolog kesehatan terampil harus memenuhi persyaratan :

1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma I sesuai kualifikasi yang ditentukan atau Diploma III di bidang lain yang berhubungan dengan epidemiologi yang ditetapkan oleh Menkes

2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda golongan ruang II/a

3. Telah mengikuti pendidikan dan latihan fungsional di bidang epidemiologi kesehatan dan memperoleh sertifikat

4. Usia setinggi-tinginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun

5. Sekurang-kurangnya telah melaksanakan kegiatan epidemiologi kesehatan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun

6. Tersedianya formasi jabatan

7. Setiap unsur penilai pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Sedangkan persyaratan Epidemiolog Kesehatan Ahli adalah sama dengan diatas kecuali :

1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/Diploma IV bidang epidemiologi kesehatan yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan

2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a

Demikian sekilas tentang jabatan fungsional epidemiolog, semoga bermanfaat.

Disusun oleh : Theodola Baning Rahayujati

NIP : 140 311 070

Jabatan :

1. Kepala Puskesmas Temon II

2. Tim Penilai Jabatan Epidemiolog Kesehatan Kabupaten Kulon Progo

1 komentar:

Unknown mengatakan...

to blogsiez :
- Mhn bantuannya jika berkenan, apabila memiliki file ttg Epidemiolog dan Angka Kreditnya yg dr Menpan kiranya dpt di share ke email kami : poerna05@gmail.com (Dudy Bagus)...trimakasih. :)